KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Kampus Unila

Rektor Unila, Karomani usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK
Rektor Unila, Karomani usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Jakarta | EGINDO.co     -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Universitas Lampung (Unila). Namun, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci di mana persisnya itu berlangsung.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan kampus Unila,” kata Ali Fikri, Senin (22/8/2022). Dia berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah selesai.

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Salah satunya Rektor Unila, Karomani, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8).

Tersangka lain dari Unila adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik, Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri. Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Andi Desfiandi.

Tersangka penerima suap Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top