Medan | EGINDO.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, pada Selasa (1/7/2025), dimana penggeledahan itu bagian dari pengembangan pasca OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama 5 orang lainnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Medan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Terlihat sejumlan personil kepolisian berada di Kantor Dinas PUPR Sumut melakukan pengamanan dan juga para wartawan berada di lokasi atau tempat Tim KPK sedang melakukan penggeledahan. Terlihat tim KPK melakukan pemeriksaan sejumlah berkas di kantor Dinas PUPR Sumut dan juga meminta keterangan dari para ASN PUPR dan staf Topan Ginting.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kantor Dinas PUPR Sumut, petugas KPK akan melakukan penggeledahan ke kediaman Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak Sabtu (29/6/2025) lalu. Topan Ginting kini juga telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, setelah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut. Kasus suap yang meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.@
Bs/timEGINDO.com