Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA), SD dan GS. Dua terpidana tersebut dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas I Sukamiskin.
Kedua terpidana itu ialah pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023). “Melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dkk,” kata Ali.
Ali mengatakan, Theodorus akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada di dalam tahanan. Sementara Eko akan dipenjara selama lima tahun.
Meraka juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Suap terhadap SD diberikan untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap KSP Intidana. Sementara, suap terhadap GS diberikan terkait kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, BGS agar dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: rri.co.id/Sn