KPK Dalami Dugaan Fasilitas Khusus Haryadi Suyuti

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perizinan IMB di Yogyakarta
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perizinan IMB di Yogyakarta

Jakarta | EGINDO.co        -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung (PT.SA)  Adrianto Pitojo Adhi, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta, yang dikerjakan anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property, Selasa (21/6) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menduga PT Summarecon Agung tidak hanya memberikan suap untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. PT Summarecon Agung juga diduga memberikan fasilitas khusus agar perizinan usahanya dilancarkan oleh Haryadi.

“Didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, Adrianto Pitojo Adhi bungkam ketika dimintai konfirmasi oleh awak media kemarin usai menjalani pemeriksaan.

Selain Adrianto, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono; Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Yusnita Suhendra; dua staf finance PT Summarecon, Christy Surjadi dan Valentina Aprilia; serta Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Ali enggan memerinci lebih lanjut fasilitas khusus yang diberikan. Ia menyebut, pihaknya memastikan bakal mempermasalahkan pemberian fasilitas itu berdasarkan aturan yang berlaku.

Diketahui, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga mengungkap, Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: RRI.co.id/Sn

Scroll to Top