Jakarta | EGINDO.co          -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima mantan Bupati Tanah Bumbu, MM. MM merupakan tersangka terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang dijadwalkan pemeriksaan pun hadir dan didalami pengetahuannya terkait kasus ini.
“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka MM dari beberapa pihak. Yang salah satunya dari beberapa pihak swasta yang mengajukan izin usaha di Tanah Bumbu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Saksi yang diperiksa adalah PNS berinisial JT; PNS UPT Laboratorium dan Penelitian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, BR. Berikutnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, AGH.
“Dilakukan pendalaman kembali melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian izin usaha di Tanah Bumbu. Yang dikondisikan oleh tersangka MM termasuk izin usaha pertambangan dari perusahaan yang dikendalikan Tersangka,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan MM sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
MM diduga menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar. Dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.
Atas perbuatannya MM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: rri.co.id/Sn