Korupsi Rp6 M di Bank Sumut, Dua Saksi Penerima Aliran Dana dari Staf Kehumasan

Abdul Rahman, ayah terdakwa dan Novianti dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi dengan terdakwa tunggal
Abdul Rahman, ayah terdakwa dan Novianti dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi dengan terdakwa tunggal

Medan | EGINDO.com – Sidang lanjutan perkara korupsi di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, Senin (3/3/2025) kemarin di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dengan majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi itu, dua saksi penerima aliran dana dari staf PR, Rini Rafika Sari, terdakwa tunggal korupsi Rp6.070.723.167 dihadirkan sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yakni Abdul Rahman yang juga ayah terdakwa dan Novianti, temannya Rini Rafika Sari. Kapasitas kedua saksi adalah sebagai pihak yang menerima aliran dana atau transferan dana kegiatan kehumasan dari terdakwa.

Sementara sebelummya kedua saksi menerangkan, pernah diminta terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuka nomor rekening baru. Setelah dicek, memang ada uang masuk dan kemudian dananya ditarik kembali terdakwa lewat aplikasi online.

Baca Juga :  Raja Charles III Dan Camilla Nyaris Kena Lemparan Telur

Dalam sidang, ketika JPU Wali dan Mardian tidak mampu merinci berapa nominal dana yang dikirimkan terdakwa warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut ke rekening saksi Abdul Rahman yang juga ayah terdakwa, Novianti dan Asmarini. Setelah membaca berkas, JPU menimpali pada tahun 2020 nilai transaksi di PR Bank Sumut sebesar Rp410 juta, kemudian tahun 2021 sebesar Rp510 juta dan 2022 sebesar Rp1,1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen. Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Baca Juga :  Data BPS: Upah Buruh Tani Naik 0,14 Persen per Mei 2021

Kemudian belakangan terungkap ratusan kegiatan bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diantaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167. Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi sebesar Rp410.325.095.

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi sebesar Rp510.001.864. Di tahun 2022 dengan 90 transaksi sebesar Rp1.185.002.286. Di tahun 2023 dengan 165 transaksi sebesar Rp2.651.352.122 dan puncaknya di tahun 2024 dengan 473 transaksi sebesar Rp1.234.741.800.

Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ambulans atau Kereta Api: Mana yang Harus Didahulukan?

Dalam sidang tersebut JPU memaparkan secara global dimana pada penghujung persidangan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung akhirnya mempertanyakannya kepada tim JPU apakah paham bahwa dalam KUHAP (Hukum Acara Pidana) harus clear baik secara formil dan materiil sehingga dipertanyakan apa dasar mereka dihadirkan menjadi saksi?

Berapa (aliran dana) yang masuk harus tahu sehingga diketahui berapa sebenarnya yang dinikmati terdakwa ini? Berapa yang di tangan orang lain dan semuanya harus jelas. Akhirnya ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis meminta dihadirkan lagi kedua saksi itu minggu depan.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top