Medan | EGINDO.com – Korupsi jalan di provinsi Sumatera Utara (Sumut), terungkap uang miliaran rupiah mengalir kepada sejumlah pejabat. Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, pada Rabu (15/10/2025) kemarin yang digelar di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara itu adalah Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam persidangan terungkap, Mariam selaku bendahara PT DNG yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi mengatakan adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah aparatur sipil negara untuk memuluskan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun provinsi.
Mariam menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu disebutkan dana tersebut disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek. Berdasarkan catatan keuangan perusahaan, katanya pada tahun 2024 tercatat adanya transfer dana sebesar Rp2,3 miliar kepada Mulyono selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara. Masih pada tahun yang sama, Mariam juga menyebut telah mentransfer Rp7,27 miliar kepada Elpi Yanti Harahap merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, uang senilai Rp1,27 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, lalu Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri, serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mariam menambahkan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti keterangan saksi secara lebih mendalam. “Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Hakim Khamozaro menegaskan di ruang sidang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT DNG memiliki cap resmi atau stempel Dinas PUPR Sumatera Utara dan UPTD Gunungtua. Hal tersebut disampaikan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek di instansi tersebut. Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.@
Bs/timEGINDO.com