Jakarta | EGINDO.co -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penindakan hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta harus mengembalikan uang kerugian negara. Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).
Dilansir dari Tribunnews.com, perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan, “ucap Jaksa Agung.
Untuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” imbuh dia.
Dia pun menjelaskan soal kasus pidana terkait dana desa yang kerugian uang negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat dilakukan secara administratif.
“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tambah Burhanuddin.
Lantas seperti apa mekanisme penyelesaian korupsi dengan cara mengembalikan kerugian negara?
Febrie menyampaikan, terkait pernyataan Jaksa Agung itu sudah tertuang dalam peraturan di Kejagung.
Namun, dia tak menjelaskan lebih detail soal aturan itu.
Menurut dia, impelementasi dari pernyataan Jaksa Agung itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal.
“Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/).
Febri menuturkan, pelaksanaan aturan itu juga akan melihat lokasi dan kriteria korupsi yang terjadi.
“Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walaupun di (bawah) Rp 50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya (Rp) 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga,” tutur Febrie.
Kemudian hal lain yang dipertimbangkan, yakni terkait dampak kasus korupsi terhadap masyarakat.
Selanjutnya, tingkat keberulangan korupsi yang dilakukan juga akan dipertimbangkan.
“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kasus korupsi tersebut melibatkan seorang aparat, sanksi disiplin akan tetap diberikan.
Dikatakannya, penyelesaian kasus korupsi itu tidak serta merta berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.
“Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia.”
“Jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan,” jelasnya.
Sumber: Tribunnews, Kompas.com/Sn