Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Ketua BUMDes Simalungun Disidangkan di PN Medan

Sidang Dugaan Korupsi BUMDes Simalungun di PN Tipikor Medan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Senin (6/4/2026) siang
Sidang Dugaan Korupsi BUMDes Simalungun di PN Tipikor Medan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Senin (6/4/2026) siang

Medan | EGINDO.com – Korupsi Dana Desa sebesar Rp533 juta lebih oleh mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor Perkara  49/2026 Kejaksaan negeri Simalungun, terdakwa Jantuah Purba disidangkan pada Senin (6/4/2026) siang kemarin di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Persidangan yang dimulai pada pukul 13.15 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang, SH.MH dengan anggota majelis hakim Muh. Kasim, SH dan Gustap Marpaung, SH.MH. Dalam persidangan tersebut, tim JPU yang terdiri dari Suci Farhahdillah, SH, Putri Ayutia Damanik, SH, dan Devica Lumbanbatu, SH, memaparkan poin-poin dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Kejaksaan Negeri Simalungun lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdila mendakwa Ketua BUMDes Unggul Jaya, Jantuahman Purba dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 533 juta.

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa Jantuahman selaku mantan Ketua BUMDes atau BUMNag Unggul Jaya Periode Tahun 2021 sampai dengan 2026 tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan perusahaan desa.

Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam perkara tersebut perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU memaparkan adapun subsidair, terdakwa melanggar Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang, SH. MH itu, hakim anggota Gustap Marpaung, SH, MH dalam persidangan perdana itu mempertanyakan tentang terdakwa tunggal dipersidangan dan juga menyoroti tentang kerugian negara.

“Mengapa hanya ada terdakwa tunggal dipersidangan, mengapa kerugian negara tidak sama dengan yang dinikmati terdakwa. Mengapa terdakwa tunggal, harusnya ada yang turut serta atas selisih kerugian keuangan negara itu,” kata anggota majelis Gustap Marpaung, SH,MH dalam sidang pembacaan dakwaan itu

Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 13 April 2026 mendatang dengan agenda masuk ketahap pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, penahanan Jantuahman Purba dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top