Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sorkam Barat Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan penjara selama enam tahun penjara.

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020–2023 senilai Rp1,1 miliar. Majelis hakim juga menghukum Parlindungan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar. “Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” sebut majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, pada Kamis (18/9/2025) kemarin didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Sulhanuddin.

Disebutkan apabila harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka diganti hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Hakim menilai perbuatan Parlindungan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian atas vonis hakim, Parlindungan diberi waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak dan sidang ditutup oleh majelis hakim.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top