Korsel Akan Mengatur Perdagangan Lintas Batas Aset Virtual

Transaksi Lintas Batas Aset Virtual
Transaksi Lintas Batas Aset Virtual

Seoul | EGINDO.co – Korea Selatan berencana untuk mulai mengatur transaksi lintas batas aset virtual seperti mata uang kripto, dengan memberlakukan persyaratan pendaftaran dan pelaporan mulai paruh kedua tahun 2025, kata kementerian keuangan pada hari Jumat (25 Oktober).

Berdasarkan peraturan baru tersebut, bisnis yang berurusan dengan perdagangan lintas batas aset virtual akan diminta untuk mendaftar ke otoritas terlebih dahulu dan melaporkan transaksi mereka ke Bank Korea setiap bulan, kata kementerian tersebut.

Sejak tahun 2020, telah terjadi total kejahatan terkait valuta asing senilai 11 triliun won (US$7,97 miliar) di Korea Selatan, dengan 81,3 persen melibatkan aset virtual, menurut badan bea cukai.

Peraturan baru tersebut akan mulai berlaku mulai paruh kedua tahun 2025 setelah menyelesaikan persyaratan legislatif, kata kementerian tersebut.

Baca Juga :  Kini, Terkesan Angker Bagi Pengguna Jasa Bandara Kualanamu

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top