Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin SIM, Tabrak Lari Langsung Cabut

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah mencanangkan program baru terkait penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui sistem berbasis poin yang dinamakan Traffic Activity Record (TAR).

Melalui program ini, setiap pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akan mencatatkan pengurangan nilai poin pada SIM pemilik, sesuai dengan bobot pelanggaran atau tingkat kecelakaan yang terjadi. “Setiap pemilik SIM diberikan kuota 12 poin per tahun. Nilai ini akan berkurang secara otomatis apabila mereka melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas,” jelas Budiyanto.

Baca Juga :  Mantan Penguasa Lokal dari Dapil Sumut II, Menuju Senayan

Apabila pemilik SIM mencapai angka penalti 12 poin, SIM dapat dicabut sementara sembari menunggu keputusan dari pengadilan. “Ini adalah langkah tegas untuk memastikan setiap pengemudi bertanggung jawab atas perilaku berkendara mereka,” tambahnya.

Kebijakan lain yang diterapkan oleh Korlantas adalah pencabutan langsung SIM bagi pengemudi yang terlibat dalam kasus tabrak lari. “Tabrak lari merupakan bentuk kejahatan lalu lintas serius karena pelakunya mengabaikan hak dan kewajiban hukum yang berlaku. Maka, wajar apabila SIM pelaku langsung dicabut,” tegas Budiyanto.

Menurutnya, kebijakan ini tepat karena dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. “Dengan diterapkannya program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menghormati hukum, sehingga tercipta keselamatan yang lebih baik di jalan raya,”tutup Budiyanto.  (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top