Korlantas Polri Tarik Semua Surat Tilang Manual

ilustrasi surat tilang manual
ilustrasi surat tilang manual

Jakarta|EGINDO.co          -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menarik surat tilang manual, termasuk Korlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 terkait larangan tilang manual.

“Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Polisi Lalu Lintas, kata dia, bakal mengedepankan penindakan lewat sistem elektronik, walaupun juga tetap bertugas di lapangan. “(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan,” kata Kombes Latif.

“Tapi, tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis, maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Latif.

Menurut dia, kamera e-TLE mobile dapat menangkap ragam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara. “Seperti ganjil genap, tak mengenakan helm, menggunakan handphone sambil berkendara,” ujar dia.

Selain itu, kamera pengawas lalu lintas itu, juga dapat mendeteksi pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman. “Kemudian, pengendara lawan arus, melanggar marka jalan, hingga melanggar rambu lalu lintas,” kata Kombes Latif.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top