Korlantas Polri: Jaga Jarak Aman, Area Blind Spot Bukan Tempat Bermain!

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap blind spot atau titik buta kendaraan besar seperti bus dan truk. Kurangnya pemahaman mengenai area yang luput dari pandangan pengemudi ini dinilai masih menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan lalu lintas yang fatal di Indonesia.

Sisi Kiri: Area Paling Berbahaya

Menurut data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, bagian samping kiri armada besar merupakan zona buta yang paling luas dan memiliki tingkat risiko kecelakaan tertinggi. Ukuran kendaraan yang masif serta tingginya posisi kemudi membuat sopir truk maupun bus sangat kesulitan memantau pergerakan kendaraan yang lebih kecil, seperti sepeda motor atau mobil pribadi, yang berada di sisi tersebut.

Guna menekan angka fatalitas di jalan raya, Korlantas Polri sangat menekankan pentingnya menjaga jarak aman. Pengendara diimbau untuk tidak memaksakan diri berada terlalu dekat dengan kendaraan besar, terutama saat berada di jalur padat atau tikungan.

Selain itu, etika mendahului juga menjadi sorotan. Masyarakat diminta untuk memahami tata cara menyalip yang aman, seperti:

Memastikan posisi kendaraan terlihat di kaca spion truk/bus sebelum mendahului.

Selalu memberikan isyarat lampu (rating) atau klakson yang jelas.

Sangat disarankan mendahului dari sisi kanan, di mana area blind spot relatif lebih kecil dibanding sisi kiri.

Edukasi Publik: Tanggung Jawab Bersama

Menanggapi fenomena ini, berbagai pihak turut mendorong masifnya edukasi mengenai keselamatan berkendara. Melansir laporan dari Kompas.com, Korlantas menegaskan bahwa terciptanya keamanan di jalan raya bukanlah beban sepihak aparat keamanan, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat yang berkendara. Pemahaman visual mengenai posisi-posisi manifes blind spot wajib dikuasai oleh setiap pemegang SIM.

Di sisi lain, sebagaimana diwartakan oleh Detikcom, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga kerap mengingatkan bahwa selain faktor kelengahan pengendara lain, perusahaan otobus (PO) dan logistik juga wajib melengkapi armada mereka dengan kaca spion tambahan (camber mirror) guna meminimalisir area yang tidak terlihat oleh pengemudi.

Dengan sinergi antara regulasi yang ketat, kelayakan armada, serta kedewasaan pengguna jalan dalam menghormati ruang gerak kendaraan besar, diharapkan angka kecelakaan akibat titik buta ini dapat ditekan secara signifikan. (Sn)

Scroll to Top