Korea Selatan Melarang Ponsel di Ruang Kelas Sekolah

Penggunaan Ponsel dilarang di ruang kelas
Penggunaan Ponsel dilarang di ruang kelas

Seoul | EGINDO.co – Korea Selatan mengesahkan RUU pada hari Rabu (27 Agustus) untuk melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah di seluruh negeri, seiring meningkatnya kekhawatiran tentang dampak penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda.

Larangan tersebut, yang akan berlaku mulai Maret tahun depan, menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan anak di bawah umur.

Australia baru-baru ini memperluas larangan perintisnya terhadap media sosial bagi remaja. Larangan ponsel di sekolah-sekolah Belanda telah meningkatkan fokus siswa, menurut sebuah studi pada bulan Juli.

Survei menunjukkan Korea Selatan termasuk di antara negara-negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99 persen penduduk Korea Selatan terhubung ke internet dan 98 persen memiliki ponsel pintar, menurut Pew Research Center yang berbasis di AS. Angka ini merupakan yang tertinggi di antara 27 negara yang ditelitinya pada tahun 2022 dan 2023.

Undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen hari Rabu.

“Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial sudah mencapai tingkat yang serius sekarang,” kata Cho Jung-hun, seorang anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu pendukung RUU tersebut.

“Mata anak-anak kita merah setiap pagi. Mereka membuka Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi,” ujar Cho kepada parlemen.

Sekitar 37 persen siswa SMP dan SMA mengatakan media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22 persen merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka, menurut survei Kementerian Pendidikan tahun lalu.

Banyak sekolah di Korea Selatan sudah memiliki batasan penggunaan ponsel pintar, yang kini diresmikan dalam RUU tersebut.

Perangkat digital akan tetap diizinkan bagi siswa penyandang disabilitas atau untuk tujuan pendidikan.

Beberapa kelompok advokasi anak muda menentang larangan penggunaan ponsel pintar, dengan mengatakan hal itu akan melanggar hak asasi anak.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top