Korea Selatan Akan Berlakukan RUU Melarang Makan Anjing

Korea Selatan
Korea Selatan

Jakarta | EGINDO.co – Korea Selatan akan berlakukan Rancangan Undang Undang (RUU) melarang makan anjing atau bertujuan untuk melarang makan daging anjing dan mengakhiri kontroversi mengenai kebiasaan kuno tersebut di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan.

Demikian yang dilansir dari Reuters, Sabtu (18/11/2023) kemarin dimana disebutkan praktik memakan anjing di Korea telah menuai kritik dari luar negeri karena kekejamannya, namun terdapat juga peningkatan penolakan di dalam negeri, terutama dari generasi muda.

Yu Eui-dong, kepala kebijakan People Power Party yang berkuasa, pada pertemuan dengan pejabat pemerintah dan aktivis hak-hak binatang mengatakan sudah waktunya untuk mengakhiri konflik sosial dan kontroversi seputar konsumsi daging anjing melalui pemberlakuan undang-undang khusus untuk mengakhirinya.

Baca Juga :  Tom Kim Memimpin Prancis Terbuka Di Le National Olimpiade

Kata Yu Eui-dong, Pemerintah dan partai yang berkuasa akan mengajukan rancangan undang-undang tahun 2023 untuk menegakkan larangan tersebut, dengan dukungan bipartisan yang diharapkan, rancangan undang-undang tersebut harus disahkan oleh parlemen.

Menteri Pertanian Chung Hwang-keun mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa pemerintah akan segera menerapkan larangan tersebut dan memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi pelaku industri daging anjing untuk menutup usahanya.

Sementara itu Ibu Negara Kim Keon Hee telah menjadi kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing dan, bersama suaminya, Presiden Yoon Suk Yeol, telah mengadopsi anjing liar. RUU anti-daging anjing telah gagal pada masa lalu karena adanya protes dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri dan kekhawatiran terhadap mata pencaharian para petani dan pemilik restoran.

Baca Juga :  Saham Asia Melemah, Harapan Penurunan Suku Bunga Akan Diuji

Adapun larangan yang diusulkan akan mencakup masa tenggang tiga tahun dan dukungan keuangan bagi dunia usaha untuk beralih dari perdagangan. Makan daging anjing telah menjadi praktik kuno di semenanjung Korea dan dipandang sebagai cara untuk mengatasi panasnya musim panas. Namun, makanan itu jauh lebih jarang ditemui dibandingkan dulu di Korea Selatan, meskipun makanan itu masih dimakan oleh beberapa orang lanjut usia dan disajikan di restoran tertentu.

Sedangkan Kelompok hak asasi hewan menyambut baik kemungkinan pelarangan tersebut. Menurut kelompok hak asasi hewan mimpi yang menjadi kenyataan bagi semua orang yang telah berkampanye keras untuk mengakhiri kekejaman tersebut.

Menurut data pemerintah menyebutkan terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 rumah potong hewan, 219 perusahaan distribusi, dan sekitar 1.600 restoran yang melayani anjing, menurut data pemerintah. Jajak pendapat Gallup Korea tahun 2022 lalu menunjukkan 64% menentang konsumsi daging anjing. Survei tersebut menemukan hanya 8% responden yang makan anjing dalam satu tahun terakhir, turun dari 27%.@

Baca Juga :  Oposisi Belarusia Di Pengasingan Desak Putus Hubungan Rusia

Rtr/bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top