Korban Pelemparan Batu Di Jalan Tol Tidak Dapat Ganti Rugi

Kaca mobil dilempar batu di jalan tol
Kaca mobil dilempar batu di jalan tol

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Fenomena pelemparan batu di jalan tol sangat sering terjadi dan yang terakhir di jalan tol Serpong – Cinere km 29 yang mengakibatkan kerusakan kaca mobil pecah. Bagaimana dengan kejadian pelemparan batu di jalan tol yang mengakibatkan kerusakan mobil / kaca pecah, apakah ada proteksi ganti rugi dari Pengelola jalan tol.

Lanjutnya, Jawaban dari pihak jalan tol bahwa korban ( pengendara ) yang diakibatkan dari pelemparan batu di jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi hal ini sesuai dengan ketentuan, dimana kerugian akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi ( PP 15 atshun 2005 tentang jalan tol ).

Baca Juga :  Arrayan Emiro Mihelde Pelajar,Pemusik Muda Seabrek Prestasi

“Merujuk pada Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 44 ayat ( 3 ) jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada,”ucapnya.

Dikatakan mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto, Dari pasal ini dapat diinterprestasikan bahwa pengelola jalan tol harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan. Bagaimana dengan standar pelayanan minimal dari aspek keamanan dan keamanan ( Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014 tentang standar pelayanan minimal konteknya dengan jalan tol yang seharusnya memiliki spesifikasi yang beda dengan jalan umum yang ada.

“Jangan kemudian hanya merujuk pada ketentuan tentang ganti rugi dimana kerugian akibat benda dari luar atau bukan bagian dari jalan tol tidak akan mendapatkan ganti rugi,”tandasnya.

Baca Juga :  China Gunakan Perahu,Sekop Atasi Ganggang Mekar Di Pelabuhan

Diungkap Budiyanto, Seharusnya jalan tol yang memiliki spesifikasi beda dengan jalan umum yang ada, dan mengacu pada standar pelayanan minimal diharapkan memiliki pagar pengamanan yang memadai terutama daerah – darah rawan yang dilewati jalan tol, sehingga mempersempit oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan lempar batu yang diarahkan ke jalan tol merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berpotensi pada kecelakaan dan tindak Pidana lainnya.

Adanya oknum- oknum yang melakukan lempar batu ke jalan tol, dan tidak sekali terjadi apapun alasannya Pengelola jalan tol harus ikut bertanggung jawab. Pertanggungan jawaban sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan tol,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Rusia Ganti Kepala Armada Laut Hitam Setelah Ledakan Crimea

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top