Korban Laka Lantas Menyita SIM & STNK Penabrak

Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi)
Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi)

Jakarta|EGINDO.co Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menyita SIM dan STNK penabrak sering terjadi karena ketidak tahuan atau ketidak pahaman bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi kecelakaan di jalan.

Pemerhati Transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Alasan korban yang menyita surat – surat tersebut sangat sederhana karena takut penabrak melarikan diri dan tidak bersedia mengganti kerugian akibat dampak dari peristiwa kecelakaan tersebut.

“Ketidak pahaman dan tidak mengerti serta kepanikan korban saat terjadi kecelakaan sampai melakukan penyitaan surat- surat kendaraan penabrak dapat dipahami dan masih dalam batas toleransi manusiawi,”ujarnya.

“Namun demikian bahwa kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian peristiwa yang terjadi di ruang publik seperti kecelakaan lalu lintas wajib diselesaikan dengan cara mekanisme hukum yang benar, “kata Budiyanto.

Baca Juga :  Korban Laka Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak

Dikatakannya, Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka, merupakan peristiwa pidana yang penanganan harus dilakukan oleh aparat atau petugas yang memiliki kewenangan untuk itu. Kewenangan penyelesaian peristiwa laka lantas adalah bagian dari tugas pokok Polri yang antara lain adalah penegakan hukum.

“Dalam pasal 13 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian huruf b bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI antara lain adalah penegakan hukum. Dalam penegakan hukum terdapat kegiatan – kegiatan upaya paksa seperti seperti antaranya adalah penyitaan,”jelasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH menjelaskan, Penyitaan juga bagian dari proses penegakan hukum yang kewenangan berada pada penyidik Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf b ( 1 ) ( 2 ) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : Penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan. Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf d dan e dalam Undang – Undang yang sama bahwa Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a karena kewajibannya dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

Baca Juga :  Tips Jaga Kesehatan Saat Polusi Udara Di Jakarta Meningkat

Lanjutnya, Kemudian didalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas, bahwa Penanganan penyidikan laka lantas dilakukan oleh Penyidik Polri yang bertugas di bidang lalu lintas.

“Dengan demikian bahwa penyitaan SIM dan STNK oleh korban yang terlibat laka lantas dari prespektif hukum tidak dibenarkan atau dengan kata lain merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tuturnya.

“Penanganan atau penyidikan kecelakaan lalu lintas termasuk upaya penyitaan surat- surat kendaraan adalah kewenangan Polri dalam hal ini adalah penyidik laka lantas,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Hak dan kewajiban orang yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ antara lain melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Negara RI.

Baca Juga :  Kemitraan Di Kualanamu Percepat Infrastruktur Kebandaraan

“Dengan laporan tersebut Unit laka lantas akan mendatangi TKP untuk mengumpulkan bukti – bukti, mencari saksi – saksi, mencatat identitas korban, membuat sket TKP dan olah TKP untuk digunakan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut sampai berkas sampai ke Penuntut umum dan dinyatakan berkas lengkap baik secara formil maupun material,”pungkas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top