Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Semua Di Cover Oleh Jasa Raharja

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas ( SWDKLLJ ) adalah untuk memberikan jaminan kepastian apabila di kemudian hari, seseorang mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas di jalan. Namun jaminan tersebut tidak absolut atau serta merta korban kecelakaan pasti dapat jaminan atau klaim asuransi Jasa Raharja.

Lanjutnya, Sumbangan dana kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan di jalan serta Peraturan Menteri keuangan Nomor 15 dan 16 / PMK .10/ 2017 tanggal 13 Maret 2013.

“Ada beberapa kasus kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja karena dianggap atas ulah dan sikap serta perilaku sendiri yang melanggar Undang – Undang,”ujarnya.

Baca Juga :  Toyota Berencana Menguji Pick-up EV Baru Di Thailand

Tujuannya bagus menurut Budiyanto, agar setiap pengguna jalan tertib dan tidak melanggar Undang – Undang. Arahnya sama untuk mengajak pengguna jalan disiplin dan ta’at hukum. Jangan kemudian menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang sia – sia tidak mendapatkan jaminan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Ada 7 (tujuh) kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja, antara lain:
1. Melawan arus.
2. Tanpa SIM
3. Modifikasi kendaraan bermotor tanpa aturan.
4. Berkendara tidak wajar.
5. Kendaraan tidak terdaftar di Samsat dan tidak dilengkapi dengan STCK.
6. Menerobos palang pintu.
7. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi/ perorangan.

Ungkapnya, Berlalu lintas yang benar, tertib berlalu lintas dan mematuhi semua aturan berlalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas dan taat aturan akan dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas atau minimal tidak menjadi korban kecelakaan yang sia – sia dan tidak tercover oleh Jasa Raharja. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top