Koperasi Resmi Dapat Izin Kelola Tambang Minerba, Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah membuka peluang baru bagi koperasi untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi badan usaha koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat. “Melalui PP ini, koperasi kini memiliki kesempatan untuk mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menambahkan, kehadiran beleid baru ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan ekonomi karena pengelolaan sumber daya alam tidak lagi terpusat pada perusahaan besar, tetapi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar tambang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi di wilayah dengan potensi sumber daya tambang yang tinggi.

Dalam dokumen PP No.39/2025, disebutkan bahwa Pasal 17 ayat (4) memberikan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Ketentuan tersebut menandai upaya pemerintah memperluas partisipasi pelaku usaha lokal dalam sektor pertambangan nasional.

Selain itu, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan Pasal 27, antara lain Pasal 26A, yang mengatur bahwa pemberian prioritas WIUP dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta penilaian komitmen dan persetujuan dari menteri terkait.

Untuk koperasi, Pasal 26C menegaskan bahwa proses verifikasi atas legalitas dan keanggotaan koperasi akan dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sementara Pasal 26E menyebutkan bahwa penerbitan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun Pasal 26F menetapkan bahwa luas WIUP yang dapat dikelola koperasi paling besar 2.500 hektare, sama dengan ketentuan bagi badan usaha kecil dan menengah.

Menurut laporan CNN Indonesia, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas pemerataan ekonomi di daerah, asalkan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap tata kelola pertambangan koperasi. Hal senada disampaikan Tempo.co, yang mencatat bahwa beberapa pemerintah daerah telah menyiapkan pendampingan bagi koperasi agar mampu memenuhi standar teknis dan lingkungan sebelum mulai mengelola tambang.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap koperasi tidak hanya menjadi pelaku ekonomi rakyat di sektor konsumsi dan produksi, tetapi juga berperan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top