Jakarta | EGINDO.co – Berawal dari banyaknya testimoni dan pemberitaan tentang penggunaan Lian
Hua Qing Wen oleh pasien terjangkit Virus Corona atau dikenal (Covid-19) membuat obat herbal tersebut dicari banyak orang. Wajar saja, karena panik sebab berkembang pesat wabah Covid-19 di Indonesia dan di seluruh dunia.
Obat herbal Lian Hua Qing Wen ini dipopulerkan dan mendapat persetujuan dari Pemerintahan Beijing di China. Pada tanggal 16 April 2020, Beijing menyetujui herbal tradisional China ( TCM ) yang dipatenkan oleh Produsen Sun Tian yuan ke dalam perawatan untuk pasien Covid-19.
Obat-obatan tersebut yang dipatenkan khususnya butiran Jianhua Qinggan, Kapsul Lian Huan Qing Wen dan suntikan xue bi jing sebagai pengobatan Covid-19 di China.
Presiden Rumah Sakit TCM Tianjin, Zhang Bo Li mengatakan bahwa ketiga obat herbal tersebut telah melewati penelitian ketat oleh Adminitrasi dan digunakan secara umum dan luas di China. “efeknya tepat dan didukung dengan bukti bukti yang cukup sehingga kemungkinan kelak menjadi pilihan baru jika terjadi empidemi serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Kepopuleran obat herbal Lian Hua membuat obat tersebut dicari dan diburu masyarakat. Hal itu juga yang membuka celah kemungkinan adanya pemalsuan obat herbal tersebut. Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) pertama kali merilis peringatan publik (public warning) pada 1 Juli 2020 lalu tentang peredaran produk Lianhua palsu dan illegal.
Tidak hanya pada Juli 2020, pada 30 April 2021 melalui laman resminya BPOM kembali memberikan penjelasan pada publik bahwa BPOM RI menghentikan donasi produk herbal untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dasarnya, hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk maka BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.
BPOM menjelaskan, produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19, BPOM RI memberikan penjelasan.
Pertama, produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di BPOM dan telah beredar bahwa produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM).
Kedua, BPOM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut dengan hasil bahwa Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar BPOM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.
Ketiga, satu komposisi dari LQC yaitu Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Keempat, Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data tersedia baru sebatas penggunaan empiris. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik. (AR)