Konsentrasi Saat Mengemudi Kendaraan, Menjadi Kunci Utama

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, keamanan dan keselamatan berlalu lintas ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor sangat dipengaruhi oleh faktor konsentrasi sehingga diperlukan stamina yang prima. Faktor kurang konsentrasi (Human error) sangat mendominasi sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor tidak boleh dalam kondisi sakit, lelah, mengantuk yang dapat mempengaruhi kemampuan saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Ia katakan untuk stamina merupakan faktor internal individu seseorang yang bisa dirasakan apakah kondisi kita prima atau tidak untuk mendukung kualitas konsentrasi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Faktor internal ternyata akan dipengaruhi juga oleh faktor – faktor eksternal di sekitar lingkungan sehingga saat mengemudi dilarang juga melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi, misal: nonton tv dan video yang terpasang di kendaraan, menggunakan telepon, merokok dansebagainya.

Dalam Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi dalam artian bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telpon, atau menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat – obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,”ungkapnya.

Apa yang dijelaskan dalam pasal 106 ayat ( 1 ) merupakan salah satu tata cara berlalu lintas yang benar sehingga apabila dilanggar merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang membuka ruang sebagai faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perlu kita sadari bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran lalu lintas,”ucapnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, Pelanggaran terhadap ketentuan diatas dapat dikenakan pasal 283 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

Konsentrasi menjadi syarat mutlak bagi para pengemudi untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tidak konsentrasi karena berbagai faktor yang mempengaruhi dalam penjelasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas merupakan awal terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga begitu pentingnya faktor konsentrasi, ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.Tutup Budiyanto. @Sn

Scroll to Top