Konflik Agraria di Padang Halaban Labura, Lahan 83 Hektare Dikeluarkan dari HGU PT SMART

Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan
Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan

Medan | EGINDO.com – Konflik agraria di Padang Halaban Labura, lahan 83 hektare dikeluarkan dari HGU PT SMART. Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Suamtera Utara (Sumut) yang berlangsung selama 54 tahun akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Kesepakatan penyelesaian konflik agraria tersebut dicapai dalam pertemuan multipihak yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Kamis (4/6/2026) dimana staf ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Dikatakannya Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI itu dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta perwakilan PT SMART.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu milik PT SMART dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyatakan bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk lagi dalam areal HGU PT SMART.

Selanjutnya, penyelesaian lahan akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diproses sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat diberikan kepada warga yang berhak.

Para pihak juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan akan mendapat pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI hingga seluruh tahapan selesai. Salah seorang warga Padang Halaban, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai setelah konflik berkepanjangan yang selama ini membayangi kehidupan masyarakat.

Kartini selama ini mengelola lahan sekitar lima rante atau setara 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya sebagai sumber penghidupan keluarga. Rasa syukur serupa disampaikan warga lainnya, Nasib. Menurutnya, lahan tersebut merupakan sumber utama penghidupan masyarakat Padang Halaban. “Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” katanya.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik lahan antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Selama puluhan tahun, warga mengaku beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari setengah abad dapat diselesaikan secara tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top