Kompetensi Mengemudi, Mutlak Diperlukan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kompetensi mengemudi merupakan hal yang sangat perlu dan mendasar bagi calon Pengemudi. Bukti melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi jangan dilihat dari sekedar selembar kertas yang dikeluarkan oleh Sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi tapi lebih pada tanggung jawab atau disiplin pengemudi dalam mengimplementasikan kemampuan atau kompetensi mengemudi saat beraktivitas di jalan bahkan dapat diharapkan mampu memberikan contoh tauladan dalam tertib berlalu lintas.

Lanjutnya, Tanggung jawab Sekolah mengemudi untuk mempersiapkan Infratruktur yang mumpuni dan berkompeten dalam bidang instruktur mengemudi. Outputnya bagi para calon pengemudi yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat menyerap kriteria atau hakekat dari kompetensi dan menerapkan secara nyata pada saat beraktivitas di jalan.

Baca Juga :  Menkeu: Pemda Segera Belanjakan Dana Yang Mengendap Di Bank

Ia katakan, Berbicara kompetensi dari standar BNSP ( Badan Nasional sertifikasi profesi ) bahwa kompetensi meliputi 3 ( tiga ) variabel, yakni : Knowledge/ Pengetahuan, Skill / ketrampilan dan attitude/ sikap perilaku. Konteksnya dengan kompetensi mengemudi diharapkan setiap calon mengemudi yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan paham dan mengerti tentang masalah – masalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Aknp ( P  ) Budiyanto menjelaskan, Paham atas etika berlalu lintas, dan sanksi pidana bagi yang melanggar tata cara atau etika berlalu lintas dan paham atas peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Skill atau ketrampilan dalam mengemudikan kendaraan yang benar dan berkeselamatan. Paham terhadap pengetahuan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terampil dalam mengemudikan kendaraan secara otomatis akan tercermin dalam sikap dan perilaku di jalan.

Baca Juga :  Hari Ini Buruh Se-Indonesia Demo, Menolak Kenaikan BBM

Ungkapnya, Hakekat kompetensi begitu luasnya sehingga diperlukan para instruktur yang benar- benar handal sehingga apa yang ditransformasikan kepada anak para calon pengemudi dapat dipertanggung jawabkan. Polri sebagai penanggung jawab dalam pembinaan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat kompetensi mengemudi.

Dikatakan Budiyanto, dengan kerjasama dan sinergitas antara Sekolah mengemudi dengan pihak Polri diharapkan hakekat kompetensi dapat terwujud sehingga tidak ada kesan bahwa sertifikat kompetensi mengemudi yang dikeluarkan hanya formalitas atau sekedar memenuhi persyaratan administrasi semata.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top