Jakarta | EGINDO.com      – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) RI menyerahkan 11 nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan.
“Calon hakim agung yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan DPR,” kata Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan untuk calon hakim agung Kamar Perdata, KY menyerahkan delapan nama yakni Aviantara saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), dan Dwiarso Budi Santiarto Kepala Badan Pengawasan MA.
Selanjutnya, Jupriyadi jabatan saat ini Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, Prim Haryadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Subiharta Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Suharto Panitera Muda Pidana Khusus pada MA, Suradi Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, dan Yohanes Priyana Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang.
Kemudian, untuk Kamar Perdata, KY mengusulkan dua nama yakni Ennid Hasanuddin jabatan saat ini Hakim Pengadilan Tinggi Banten, dan Haswandi Panitera Muda Perdata Khusus MA.
Terakhir, untuk Kamar Militer, KY mengusulkan satu nama yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Tama Ulinta Br Tarigan Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.
Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa MA membutuhkan 13 hakim agung yang terdiri dari dua orang untuk Kamar Perdata, delapan untuk mengisi Kamar Pidana, satu untuk Kamar Militer, dan dua orang untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Namun, dalam seleksi yang dilakukan, KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 yang dibutuhkan MA. Dua calon hakim agung untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tidak terpenuhi.
“Kebutuhan dua calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tidak dapat dipenuhi, karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir,” kata dia.
Para calon hakim agung telah menjalani rangkaian seleksi di KY yang dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon yang dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
“KY menjamin bahwa calon hakim agung yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas,” ujarnya pula.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan proses seleksi calon hakim agung di DPR akan dilakukan secara transparan. Selain itu, nama-nama yang disampaikan ke DPR juga telah diseleksi dengan memerhatikan rekam jejaknya.
“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ujarnya.
Sumber: Antaranews/Sn