Medan | EGINDO.com – Komisi IV DPRD Kota Medan minta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara agar membangun prasarana BRT Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang) terstruktur di Kota Medan.
Sebab, proses pembangunan saat ini dinilai cukup berdampak pada arus lalulintas di sekitar lokasi pembangunan halte maupun koridor.
“Proses pembangunan halte ataupun koridor BRT harus terstruktur, harus dipikirkan kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut,” kata Paul Mei Anton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/6/2026) petang tentang pembangunan BRT Mebidang di Kota Medan.
RDP dihadiri anggota DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, Renville P Napitupulu, Lailatul Badri dan juga hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas SDABMBK, DLH Kota Medan, Dishub Provinsi Sumatera Utara, serta BPTD Kementerian Perhubungan.
Paul MA Simanjuntak mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang di Kota Medan. Mengingat, pembiayaan Bus Listrik pada 5 koridor di Kota Medan sudah cukup membebani APBD Kota Medan. “Lalu nanti setelah dibangun, ini nanti operasionalnya siapa yang tanggung. Kalau bisa ya janganlah APBD Kota Medan, Bus Listrik yang ada sekarang saja sudah lumayan itu biaya operasionalnya,” ujarnya.
Meski demikian Paul mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam membangun BRT sebagai sarana transportasi massal modern di Kota Medan. Mengingat, transportasi massal dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi masalah kemacetan di kota-kota besar seperti Kota Medan. “Tapi kita minta pembangunannya harus terstruktur dan ramah lingkungan. Termasuk soal pohon-pohon yang sudah ditebang karena pembangunan BRT ini, harus diperhatikan proses penanaman pohon penggantinya,” ujarnya.
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga meminta agar pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun tersebut tidak sampai menimbulkan kemacatan yang parah. “Intinya, jangan samakan jalan di Medan dengan di Jakarta. Kalau di Jakarta mereka punya badan jalan yang jauh lebih lebar. Jadi ketika sebagian ruas jalan di Medan dipakai untuk jalur BRT, otomatis ruang kendaraan lain menjadi sempit dan menimbulkan kemacatan,” katanya.
Menjawab hal itu, perwakilan BPTD Sumut Chandra, mengatakan, pembangunan BRT Mebidang telah melalui kajian yang matang. Pembangunan prasarana Mebidang BRT merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam menghadirkan transportasi massal modern bagi masyarakat urban di tengah masalah kemacatan yang biasa terjadi di kota-kota besar seperti Kota Medan dan wilayah sekitarnya. “Tentunya BRT Mebidang ini sudah melalui kajian-kajian dan sudah pernah dikomunikasikan baik dengan Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara) maupun Pemerintah Kota (Medan),” katanya menjawab pertanyaan.
Meski demikian dia mengatakan akan menyampaikan saran Komisi IV tersebut kepada pihak Kementerian Perhubungan. Mengingat, DPRD Medan merupakan pihak yang paling mengerti kondisi masyarakat Kota Medan. Senada dengan perwakilan BPTD Sumut, Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit juga menerangkan, pembangunan BRT Mebidang telah melalui kajian yang matang.
Katanya kajian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tentunya dalam proses pembangunan BRT ada dampak yang dirasakan masyarakat, tetapi setelah nantinya pembangunan selesai, masyarakat dapat menikmati fasilitas transportasi massal yang layak dan modern.@
Bs/fd/timEGINDO.com