Komisi IV DPRD Kota Medan Minta Pembangunan Kompleks Polonia Garden Dihentikan

Komisi IV menggelar RDP
Komisi IV menggelar RDP

Medan | EGINDO.co – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta pembangunan kompleks Polonia Garden dihentikan. Permintaan Komisi IV DPRD Kota Medan, kepada Pemko Medan untuk segera menghentikan pembangunan Kompleks Polonia Garden yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Pasalnya pembangunan kompleks Polonia Garden diduga telah menyalahi aturan perizinan. Dugaan bangunan Polonia Garden yang menyalahi izin tersebut semakin kuat, sebab hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta oleh Komisi IV DPRD Medan.

Sementara data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta Komisi IV DPRD Medan secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden dihadapan OPD terkait Pemko Medan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan tanggal 16 Juli 2024 lalu. Kemudian saat Komisi IV menggelar RDP pada 13 Agustus 2024 lalu, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang mereka miliki. “Untuk itu, kami Komisi IV meminta Pemko Medan untuk segera bertindak tegas, segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga pada Selasa (10/9/2024) kemarin kepada wartawan.

Baca Juga :  1 Tewas,2 Terluka, Seorang Pria Menyerang Turis Dekat Eiffel

Ditegaskan David Roni Ganda Sinaga, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga tidak boleh tinggal diam akan hal ini. Segera awasi pembangunan yang sedang berlangsung, jangan biarkan terus berjalan. Surati Satpol PP Kota Medan, bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan.

Dijelaskan David Roni, dalam RDP terakhir terkait Polonia Garden, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan. Namun hingga saat ini, peninjauan ulang tersebut tidak kunjung terlaksana. “Kita tidak tahu ini, apa alasan yang jelas sehingga peninjauan ulang tersebut selalu tertunda. Tapi saya pastikan, dalam waktu dekat, kami Komisi IV DPRD Medan akan tetap melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan,” katanya.

Baca Juga :  Penyiar Olimpiade Paris Berbeda Pandangan Soal Penggunaan AI

David Roni mengatakan, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki Dinas PKPCKTR dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan. “Ketika itu Dinas Perizinan melaporkan bahwa jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, jumlah PBG yang dimiliki Polonia Garden sebanyak 85 unit bangunan. Jelas ini ada yang tidak beres. Itu baru terkait jumlah, belum luas bangunan dan sebagainya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kembali menindaklanjuti masalah pembangunan Polonia Garden yang telah menyalahi aturan. Mengingat, pelanggaran aturan yang dilakukan pihak Polonia Garden sangat merugikan Pemko Medan yang saat ini tengah berfokus dalam peningkatan PAD dan kata Sinaga sebelum pihak pengembang menyerahkan dokumen lengkap terkait perizinan yang mereka miliki ke Komisi IV dan membuktikan tidak adanya kesalahan dalam dokumen perizinan tersebut, maka Pemko Medan harus menghentikan pembangunan yang saat ini masih berlangsung di Polonia Garden.@

Baca Juga :  Sindikat Gunakan Magnet Menipu Pembeli Minyak Laut

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top