Komisi III Tegaskan Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Jakarta|EGINDO.co Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan, DPR sangat berkomitmen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia pun meminta semua pihak tidak meragukan komitmen DPR tersebut.

“DPR berpikir untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara. Demi kemakmuran rakyat Indonesia,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Rabu (17/5/2023).

Pemerintah telah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR. Draf dikirim melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023.

Supriansa mengatakan, Komisi III akan menunggu penugasan pembahasan RUU tersebut, dari pimpinan DPR. “DPR nanti akan menunjuk apakah larinya ke Baleg atau ke Komisi III, saya rasa ke Komisi III ya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika ditunjuk untuk membahas, maka Komisi III akan segera menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). “Setelah itu, kita akan rapat bersama pihak pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga :  Gejolak Rusia Menguji Permintaan Safe Haven

Ia menekankan, Komisi III juga berkomitmen untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah, dengan sedetail mungkin. Dengan begitu, isi RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada.

“Kita membuatnya penuh dalam kehati-hatian,” katanya. “Kita tidak bisa melahirkan UU yang bertabrakan dengan UU yang lain”.

Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini meminta dukungan dan doa agar pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dengan baik. “(Mudah-mudahan, red) RUU Perampasan Aset bisa kita selesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya, mudah-mudahan tidak ada kendala,” ujarnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top