Jakarta | EGINDO.co      -Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis, 31 Maret. Raker tersebut mendengarkan pendapat pemerintah dan fraksi-fraksi terkait revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna mengatakan pemerintah menginginkan agar revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur terkait penyempurnaan ketentuan rehabilitasi bagi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.
Menurutnya, perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.
“Penanganan terhadap pecandu narkoba harus difokuskan pada rehabilitas dengan mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan,”ujar Yasonna.
“Tim asesmen terpadu berisikan dar unsur medis dan hukum. unsur medis terdiri dar dokter,psikolog, psikiater dan unsur hukum penyidik, penuntut umum, serta tim pembimbing kemasyarakatan,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi undang-undang Narkotika.
Sumber: pro3 RRI/Sn