Jakarta | EGINDO.co    -Knalpot bising menganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dikatakan Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH. Bahwa tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan perundang- undangan baik dalam Undang- Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun dalam Peraturan Menteri lingkungan hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Motor dengan 80 CC sampai dengan 175 Cc: 83 desibel (dB) sedangkan diatas 175 CC maksimal 80 desibel (dB), dengan acuhan Peraturan ini berarti bahwa knalpot dengan suara bising / tidak sesuai dengan peraturan sudah dipastikan akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dan dapat berpotensi mengganggu konsentrasi para pengguna jalan.ujar Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui selulernya bahwa pelanggaran knalpot bising sebenarnya fenomena menarik yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum karena dari aspek hukum itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian dari aspek keamanan dan kenyamanan sangat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan masyarakat lain yang dilalui.
Fakta lain bisa kita lihat pada malam hari libur sering terjadi balapan sepeda motor yang pada umumnya menggunakan knalpot yang tidak standar yang mengeluarkan suara sangat bising. Melihat fenomena tersebut sebaiknya penertiban pengendara sepeda motor dengan knalpot bising sebaiknya dilaksanakan serentak dan menyeluruh dalam rangka membangun tertib hukum dan disiplin berlalu lintas,tegasnya.
Pembiaran terhadap pelanggaran pelanggaran knalpot bising akan membangun budaya berlalu lintas yang kurang baik. Komitmen yang kuat harus tertanam pada para stakeholder yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran tersebut.
Dasar Hukum dan ketentuan pidananya sudah jelas , seperti diatur dalam pasal 285 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan, dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Namun upaya yang lebih penting ada upaya – upaya yang terintegrasi dari para stakesholder yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas baik dengan cara- cara Pre-emtif – Preventif dan Represif secara seimbang.Ingat bahwa berbicara masalah lalu lintas bukan hanya sekedar perpindahan orang dan kendaraan dari satu tempat ketempat lain namun memilki dimensi yang lebih luar karena berkaitan dengan urat nadi kehidupan – Budaya tertib berlalu lintas dan modernitas,tutup Budiyanto.@Sn