KLHK Segel Perusahaan Perkebunan Sawit Asal Singapura

Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menyegel Perusahaan Perkebunan Sawit Asal Singapura
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menyegel Perusahaan Perkebunan Sawit Asal Singapura

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan perkebunan sawit asal Singapura PT Sampoerna Agro (PT SA). Perusahaan yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan disegel karena dugaan pembakaran lahan sekitar 586 hektare.

“Penyegelan ini merupakan upaya awal yang dilakukan untuk mencegah dan meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan. Dampak yang di timbulkan seperti kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan,” kata Direktur Jenderal Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Rasio Ridho mengatakan pihaknya telah memasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH kepada perusahaan asal Singapura tersebut. Menurutnya, tercatat Hak Guna Usaha PT SA mencapai 1.200 hektare.

Baca Juga :  Pengamat: Pelatihan Pramudi Transjakarta

“Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucap Rasio.

Oleh karena itu, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla. Hal tesebut tertuang di Instruksi Presiden Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

“Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK. Maka kami akan menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla,” kata Rasio lagi.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top