Jakarta|EGINDO.co Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa melalui PROPER, pemerintah memastikan perusahaan mematuhi seluruh regulasi, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus memotivasi mereka melakukan upaya yang melebihi standar minimal.
“Melalui PROPER, kami harapkan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan serta terbentuknya ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Rasio dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (6/5/2025).
Pada tahun ini, KLHK menargetkan sekitar 5.000 perusahaan ikut serta dalam program PROPER. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap 517 kegiatan usaha yang berlokasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, yang berlangsung dari Juli 2024 hingga Juni 2025.
Hasil evaluasi PROPER akan mengelompokkan perusahaan ke dalam lima kategori peringkat, yaitu:
-
Hitam: Perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak negatif serius terhadap lingkungan.
-
Merah: Perusahaan yang pengelolaan lingkungannya belum optimal.
-
Biru: Perusahaan yang telah mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
-
Hijau: Perusahaan yang melakukan upaya di luar kewajiban, seperti efisiensi air dan energi, serta pemanfaatan limbah.
-
Emas: Perusahaan yang secara konsisten berada pada peringkat hijau dan menunjukkan inovasi dalam perlindungan lingkungan dan pemberdayaan sosial.
Rasio menyampaikan bahwa perusahaan dengan peringkat hitam dan merah akan diserahkan kepada Deputi Penegakan Hukum KLHK untuk pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha.
Ia juga menambahkan bahwa PROPER memberikan dampak positif, antara lain meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik, mendorong perusahaan untuk berinovasi dalam pengelolaan lingkungan, serta menjadi alat kontrol eksternal yang dapat membantu perusahaan menilai kinerjanya sendiri dalam hal lingkungan.
“Dengan hasil PROPER yang baik, perusahaan akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga dapat meminimalkan risiko dikenai tindakan hukum,” jelasnya.
Sumber: Bisnis.com/Sn