Kisah Ayen Mencari Keadilan bagi Adiknya, Lie Pin Cien

Lie Siau Yen atau Ayen (kirin) bersama Kuasa Hukumnya
Lie Siau Yen atau Ayen (kirin) bersama Kuasa Hukumnya

Medan | EGINDO.com – Kisah tragis menimpa Lie Pin Cien (42), Istrinya mengidap kelainan jiwa, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, tapi polisi Polsek Medan Sunggal atas dorongan keluarga korban dan organisasi massa menuduhkan Lie Pin Cien yang membunuh. Sementara hasil dokter forensik mengungkapkan korban meninggal dunia murni karena gantung diri, tetapi Polsek Medan Sunggal melimpahkan berita acara ke Pengadilan bahwa korban meninggal karena pembunuhan berencana, sehingga Lie Pin Cien dihukum penjara seumur hidup.

Lie Siau Yen atau Ayen, kepada wartawan mengatakan memohon bantuan hukum  untuk menegakkan keadilan bagi adiknya yang penuh rekayasa. Pasalnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, hingga dijatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Lie Pin Chen alias Jhoni (42) warga Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang oleh Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam dinilai terkesan dipaksakan. Lie Pin Chen dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri bernama Rita Jelita Br Sinaga.

Terkait hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara, dengan Nomor: 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp, pada Selasa 24 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Nasib Butar Butar, SH, MH, selaku penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Nasib Butar Butar, SH, MH & Rekan, kepada wartawan, Selasa (7/1/2025) lalu.

Nasib Butar Butar mengungkapkan, pihaknya menilai peristiwa kematian Rita Jelita Br Sinaga murni bunuh diri dengan cara gantung diri. Tudingan tersebut bukan tidak mendasar karena pihaknya ada mendapatkan fakta dan bukti dari tetangga korban yakni seorang nenek, bahwa korban sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri diantaranya, dengan memotong nadi dan meminum racun serangga. “Kami mendapat keterangan dan bukti korban sudah beberapa kali mencoba bunuh diri, dengan memotong nadi ditangan dan minum racun serangga, hal itu diungkapkan oleh tetangga korban, dan salah satu bukti tersebut sudah kami dapat yakni rekam medis dari salah satu klinik tempat korban mendapat pertolongan sebelumnya,” kata Nasib Butar Butar.

Baca Juga :  Bank Di Asia Perlu Menaikan Suku Bunga Untuk Menekan Inflasi

Dijelaskannya, peristiwa kematian korban berawal ketika korban mengajak suaminya Lie Pin Chen untuk pergi tamasya ke Brastagi, pada dini hari 1 Juni 2024, namun ditolak oleh Lie Pin Chen, dan membuat korban sakit hati. “Setelah menolak ajakan korban, Lie Pin Chen kembali tidur dan sempat melihat korban berjalan menuju dapur tapi tidak menghiraukannya,” kata Butar butar menjelaskan.

Kemudian, lanjutnya tak berselang beberapa lama ketika suara azan subuh bergaung, Lie Pin Chen terbangun dari tidurnya. “Ketika Lie Pin Chen bangun dari tidurnya pada saat azan subuh itu, dia tidak mendapati istrinya tidur disebelahnya, kemudian Lie Pin Chen bangun dan beranjak pergi kedapur, namun betapa terkejutnya dia melihat istrinya dalam kondisi tergantung menggukan kain sarung,” jelas Nasib Butar butar.

Karena melihat istrinya dalam kondisi tergantung, Lie Pin Chen kemudian berusaha menolong dengan cara menurunkan korban ke lantai, namun setelah berhasil diturunkan, korban sudah tidak bergerak, kemudian Lie Pin Chen berlari keluar rumah untuk meminta tolong kepada tetangganya. Tak berselang lama, suasana di rumah tempat tinggal Lie Pin Chen dan Korban sudah ramai didatangi para tetangga maupun kepling setempat. Hingga hari terang pihak Babinsa maupun Bhabinkamtibmas juga datang, begitu juga Tim Porensik dari kepolisian. “Tim porensik sempat datang, namun kemudian pulang kembali, untuk kondisi korban saat itu sudah sempat dipegang-pegang oleh bapaknya dan tetangga, hingga ditidurkan dan ditutupi selimut diruang tamu,” kata Butar butar.

Baca Juga :  Pertemuan Khusus Raja Malaysia Membentuk Pemerintahan Baru

Keluarga Lie Siau Yen, (Kakak korban) LPC alias Jhony terduga pelaku Tindak pidana Kasus pembunuhan, beserta Kuasa Hukumnya Nasib Butar-butar SH, MH, berencana akan mengadukan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian RS. “Kami berencana segera akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolsek Sunggal dan satu Kanit dari Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan,” kata Nasib Butar-butar didampingi Keluarga kliennya, dalam hal ini diwakilkan oleh Lie Siau Yen selaku kakak kandungnya.

Selain akan membuat laporan pengaduan, Nasib mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara terkait ‘Putusan’ yang dinilai tidak memberikan keadilan kepada kliennya. Dia menilai ada ‘kejanggalan’ dalam rangkaian proses pengusutan dan putusan pidana dalam kasus tersebut yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap melakukan pembuatan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Berkat Minyak Jelantah, Juara Kompetisi Migas Internasional

Kemudian Lie Siau Yen warga Sukaramai Medan, selaku kakak kandung dari LPC, menyoroti penyataan pengakuan pribadi yang disampaikan oleh adiknya, terkait adanya dugaan kriminalisasi, tekanan bahkan sampai dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik yang dialami oleh pelaku terkait mengenai mengarahkan perubahan keterangan terduga pelaku di BAP dibandingkan dengan keterangan terduga pelaku disaat rekonstruksi, yang diberikan kliennya LPC, yang menyebut adiknya  secara real (aslinya) merubah pengakuannya usai diperiksa Polisi.

“Dari awal keluarga kami sudah mengatakan tidak percaya adiknya diduga menyiksa istri sirinya sampai terjadi kematian, karena menurut pengakuan adiknya LPC kepadanya, pada saat hari Sabtu (1/6/2024) subuh, jenazah itu ditemukan LPC sudah tergantung menggunakan Kain Sarung yang biasa dipakai istri sirinya RS, didekat kamar mandi rumah mereka. Lalu, seolah-olah polisi mengatakan ‘jenazah itu tidak ditemukan tergantung melainkan dibunuh adik saya.’ Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu,” jelas Lie Siau Yen.

Maka itu, dia menduga ada ‘rekayasa dan kriminalisasi’ dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian RS. Oleh karena itu, dia bersama penasehat Hukum keluarganya Nasib Butar-butar akan melaporkannya ke Propam Polda Sumut dan saat ini pihaknya telah membuat pengajuan Banding ke pengadilan tinggi Medan, sumatera utara dengan Nomor: 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp. “Kejadian ini ada dugaan rekayasa dan kami bersama kuasa hukum, berharap Propam Polda Sumut dan pengadilan tinggi Medan, Sumatera Utara dapat merespons pengaduan kami untuk mencari keadilan,” kata Ayen mengharapkan.@

Rel/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top