Jakarta | EGINDO.co – Kini para penumpang Kereta harus Tes PCR, tidak cukup hanya tes Antigen dan harus sudah divaksin lengkap. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan masyarakat yang berpergian dengan kereta pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR. Dimana sebelumnya penumpang cukup melakukan tes swab antigen.
Aturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2021 dan akan berakhir hingga 4 Januari 2022. Hal ini dikatakan Kahumas PT KAIÂ Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada media.
Dijelaskannya, dasar aturannya sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) pada mada angkutan Nataru. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurutnya aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub itu yakni calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Sedangkan calon penumpang usia 12 sampai 17 Tahun minimal Vaksin Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Sementara itu bagi calon penumpang usia di bawah 12 Tahun, wajib didampingi orang tuanya dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam. Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
Informasi yang dihimpun EGINDO.co dari lapangan ternyata kini PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR pada stasiun sehingga pemeriksaan RT-PCR dari lokasi lain atau dipersiapkan sebelum datang ke stasiun kereta api.@
Bs/TimEGINDO.co