Kini, Padang Sidempuan Menjadi Padangsidimpuan

Kota Padangsidimpuan
Kota Padangsidimpuan

Medan | EGINDO.co – Kini Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan. Pasalnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah resmi mengubah nama Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan.

Hal itu berdasarkan surat edaran walikota Padangsidimpuan Nomor 045.2/1603/2023 pada tanggal 5 Juni 2023. Dimana hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 pasal 3 huruf ff Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan telah diubah menjadi Kota Padangsidimpuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2023 pasal 6 huruf a tentang Provinsi Sumatera Utara yang salah satu isinya kota di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Padangsidimpuan.

Surat edaran yang dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan itu menegaskan bahwa penulisan Kota Padang Sidempuan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2023 tersebut resmi menjadi Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kemendag Kembangkan Logistik Dan Perdagangan Sumatera Utara

Seluruh dokumen masyarakat tetap berlaku, tapi seiring waktu berjalan dokumen administrasi masyarakat kedepan yang diterbitkan Pemko Padangsidimpuan akan menggunakan penyebutan nama Padangsidimpuan dalam satu penggalan kata sesuai dengan sejarah (history) kata Padangsidimpuan yang berasal dari kata Padang nadimpu.

Walikota Padangsidimpuan Irsan kepada media mengatakan Pemko Padangsidimpuan telah melakukan berbagai tahapan secara berjenjang.

Disebutkan Walikota Padangsidimpuan hal itu atas usulan masyarakat, tokoh adat, tokoh budaya dan stakeholder lainnya, yang mana selama ini tertulis di dalam UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Pemko Padang Sidempuan didalamnya tertulis Padang Sidempuan.

Dokumen syarat untuk mengubah UU tersebut, mulai dari musyawarah di tingkat Kelurahan maupun Desa sudah dibawa ke Kemendagri, tetapi karena momentumnya bersamaan dengan pembahasan tentang Provinsi Sumatera Utara maka diakomodir dalam UU Nomor 8 Tahun 2023.@

Baca Juga :  Kini Penumpang Kereta Tes PCR, Harus Sudah Vaksin Lengkap

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top