Kini Masa Tenang Pemilu, Warga Boleh Dukungan Kandidat Di Medsos

media sosial
media sosial

JAKARTA | EGINDO.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan masyarakat diperbolehkan menunjukkan dukungannya kepada kandidat Pilpres 2019 di sepanjang masa tenang. Ia menyatakan, Bawaslu tak bisa melarang masyarakat memperbincangkan kandidat di media sosial selama masa tenang sebab hal itu merupakan hak yang dijamin UUD 1945.

Ia menambahkan yang dilarang menunjukkan dukungan di masa tenang ialah tim sukses, tim pelaksana kampanye, dan kandidat. “Percakapan misalnya, itu tidak bisa kami larang sama sekali. Karena itu merupakan dari amanat Undang-undang Dasar (UUD), kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dijamin oleh UUD dan diatur dengan undang-undang,” kata Bagja saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta.

Baca Juga :  Presiden Cek Vaksinasi Pada Warga Lansia Dan Pengemudi Ojek

Selain itu, Bagja menyatakan, Bawaslu kesulitan untuk menindak akun perorangan di media sosial saat masa tenang. Sebab, mereka memiliki hak untuk berekspresi serta belum tentu memiliki keterhubungan dengan tim sukses kedua pasangan capres dan cawapres.

Bawaslu akan mengupayakan proses verifikasi apakah akun perorangan di media sosial itu memiliki keterkaitan dengan tim sukses melalui konsistensi unggahan dan jejak digital lainnya atau murni milik individu. Namun, Bawaslu akan menindak akun perorangan yang menayangkan iklan kampanye berbayar di masa tenang. Karena itu, sepanjang dukungan yang disampaikan di media sosial bukan merupakan iklan berbayar, Bawaslu tak mempermasalahkan. “Pasti. Tentu kami akan verifikasi. Kami punya sistemnya dan teman-teman Kominfo juga punya sistemnya,” lanjut Bagja.@

Baca Juga :  Rupiah Diperkirakan Masih akan Tertekan Penguatan Dolar AS

Sumber:

Kominfo

 

Bagikan :
Scroll to Top