Kini Kecelakaan Lalulintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Kartu
Kartu BPJS Kesehatan.

Jakarta | EGINDO.co – Kini kecelakaan lalulintas bisa ditanggung BPJS, belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. Korban kecelakaan lalulintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan biaya perawatannya di rumah sakit.

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalulintas akan tetapi ada syaratnya dan tidak semua kecelakaan lalulintas ditanggung BPJS Kesehatan. Kecelakaan lalulintas yang ditanggung BPJS Kesehatan justru tidak ditanggung Jasa Raharja sebagai pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalulintas.

BPJS Kesehatan menanggung kecelakaan lalulintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami oleh pengendara itu sendiri, tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin. Selain itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan juga bukan diakibatkan oleh kelalaian sendiri.

Baca Juga :  Minyak Naik Karena Pasokan Ketat, Optimis Permintaan China

BPJS Kesehatan menanggung biaya korban kecelakaan tunggal syaratnya korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif. Kemudian melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara dan tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Sementara itu, kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.@

Baca Juga :  KKP Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Perikanan, Hadapi Krisis

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top