Kini KBLI Baru Resmi Berlaku, Penyesuaian Kode Otomatis Tanpa Ubah Usaha

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (Foto: Dok/BPS)
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (Foto: Dok/BPS)

Jakarta | EGINDO.com – Kini KBLI baru sudah resmi berlaku, bila penyesuaian kode otomatis tanpa ubah usaha. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelarasan sistem perizinan berusaha tanpa membebani pelaku usaha. Hal itu diungkapkan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, bahwa pembaruan KBLI tidak akan mengubah ruang lingkup kegiatan usaha.

Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyesuaian kode usaha berdasarkan tabel konversi yang telah disusun oleh BPS. Katanya KBLI baru tidak mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Penyesuaian itu dilakukan otomatis melalui sistem Ditjen AHU dan OSS berdasarkan tabel konversi, tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar.

Ditambahkannya pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan implementasi aturan tersebut. Pasalnya, seluruh proses konversi kode KBLI akan dilakukan secara otomatis oleh pemerintah melalui integrasi sistem perizinan.

Dijelaskannya penyesuaian KBLI pada sistem Ditjen AHU dan OSS akan dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Kementerian Hukum, dengan target implementasi penuh pada Juni 2026. Hingga masa transisi tersebut, sistem masih menggunakan KBLI 2020. Baik Ditjen AHU maupun OSS masih memproses pengesahan dan perizinan berusaha menggunakan KBLI 2020 sampai penyesuaian KBLI 2025 diimplementasikan pada Juni 2026.

Namun demikian, perusahaan tetap perlu melakukan penyesuaian apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan usaha. Dalam kondisi tersebut, perubahan anggaran dasar tetap diperlukan. Kalau ada perubahan kegiatan usaha atau cakupan dari kegiatan existing, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar.@

Rel/bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top