Kini Dibuka Kembali Ekspor CPO, Ada Syaratnya

Crude Palm Oil
Crude Palm Oil

Jakarta | EGINDO.co – Dibukanya kembali ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Namun, ada syaratnya. Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang dikutip EGINDO.co Sabtu (28/5/2022) hari ini.

Dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu disebutkan ada tiga syarat untuk bisa ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya. Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu keluar mengacu adanya arahan Presiden Joko Widodo yang mencabut larangan  ekspor CPO dan turunannya.

Baca Juga :  Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi Meninggal Dunia

Peraturan baru ekspor CPO berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya karena pemerintah ingin memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Baca Juga :  Presiden: Suatu Titik Nanti Setop Yang Namanya Ekspor CPO

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 memberi sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.@

Bs/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top