Khofifah Resmi Naikkan UMK 2025 di Tujuh Daerah di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Surabaya|EGINDO.co Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 untuk tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025. Keputusan itu diteken pada 20 Oktober 2025 dan akan berlaku mulai 1 November 2025.

Keputusan ini menggantikan dasar hukum sebelumnya yaitu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang dinyatakan dicabut. Dalam penetapan terbaru, Khofifah menyampaikan bahwa penyesuaian UMK tersebut mempertimbangkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN) yakni Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan ketentuan bahwa UMK baru hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang saat ini menerima upah di atas ketetapan baru, pengusaha dilarang menurunkan upah atau membayar lebih rendah dari besaran UMK yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut laporan media, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, regulasi nasional, produktivitas tenaga kerja, dan inflasi. Sebagai contoh, di Kota Surabaya UMK 2025 naik menjadi Rp 5.032.635 dari sebelumnya Rp 4.961.753.

Daftar Kenaikan UMK 2025 (mulai 1 November 2025)

  • Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635

  • Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763

  • Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090

  • Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417

  • Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398

  • Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213

  • Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Scroll to Top