Purworejo | EGINDO.co – Kantor Hukum (KH) Feri Antoni Surbakti (FAS) bekerjasama dengan Rumah tahanan (Rutan) Klas II B Purworejo Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan kegiatan konsultasi hukum bagi para tahanan di wilayah Rutan Purworejo.
Hal itu dikatakan Feri Antoni Surbakti, kepada EGINDO.co untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, khususnya bagi warga rutan. “Konsultasi hukum ini sudah menjadi program dari Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti agar persoalan-persoalan hukum yang timbul di masyarakat dapat dipahami,” kata Feri Antoni Surbakti pada acara Konsultasi Hukum pada Kamis (22/9/2022) di Rumah tahanan (Rutan) Klas II B jalan Mayjen Sutoyo nomor 61, Rw. IV, Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Feri Antoni Surbakti dalam acara Konsultasi Hukum itu menjawab berbagai pertanyaan dari para warga Rutan Klas II B Purworejo yang mereka hadapi. Mulai dari permasalahan tindak kejahatan ringan sampai kepada masalah tindak kejahatan berat.
Menurutnya, para warga Rutan sangat antusias ingin mengetahui persoalan persoalan hukum dan ingin mengetahui masalah hukum yang ada. Disamping itu umumnya bertanya tentang kasus yang sedang dihadapi dari segi hukumnya.
Acara konsultasi hukum dari Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti dihadiri dan memberikan sambutan kepala Rutan kelas II B Purworejo Mochamad Mukaffi, A.Md.IP, S.H., M.H yang dalam sambutannya menyambut baik dilaksanakannya konsultasi hukum tersebut karena dengan adanya konsultasi hukum tersebut para warga Rutan mengetahui dan memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Purworejo Jawa Tengah, Brian Dwi Ariesto Sidik, A.Md.P., S.H di hadapan ratusan warga Rutan Purworejo mengatakan pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B purworejo.
“Sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang masih berstatus tahanan, karena dengan adanya kegiatan ini, mereka lebih mengerti lagi bagaimana mereka akan mengambil langkah dalam menghadapi perkara mereka di persidangan,” kata Dwi Ariesto Sidik, A.Md.P., S.H.
Ditegaskannya, disamping bisa mengambil langkah dalam menghadapi perkara di persidangan juga sangat bermanfaat bagi mereka atau tahanan yang tidak mengerti hukum sama sekali dapat terbantu dan terbimbing dalam penanganan kasus yang dijalani.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Purworejo Jawa Tengah, Brian Dwi Ariesto Sidik, A.Md.P., S.H mengucapkan terimakasih kepada Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti yang telah membuat program konsultasi hukum. “Dalam penyelanggaraan konsultasi hukum yang dilaksanaan kantor Hukum Bapak Feri Antoni Surbakti ini tidak dipungut biaya sama sekali,” katanya menandaskan.@
Fd/TimEGINDO.co