Kewenangan PPNS Perhubungan Di Terminal, Tempat Penimbangan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.com      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan, Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS / Perhubungan, dimana dalam pelaksanaannya masing-masing petugas memiliki otoritas obyek pemeriksaaan yang ditentukan oleh Undang – Undang.

Dikatakan Budiyanto, hanya dalam kewenangan Penyidik pegawai Negeri sipil ( PPNS ) / Perhubungan dibatasi pada yuridiksi wilayah di Terminal dan / atau tempat penimbangan yang dipasang secara tetap ( Pasal 262 ayat 2 Undang – Undan nomor 22 tahun 2009 ). Dalam hal kewenangan dilaksanakan di jalan, PPNS wajib berkoordinasi di jalan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian ( Pasal 262 ayat 3 dan Pasal 266 ayat 5 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 ).

Namun dalam pelaksanaannya masih sering kita jumpai PPNS melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan tanpa didampingi oleh Polri,ungkapnya.

Pendampingan PPNS oleh Petugas Polri pada saat melakukan pemeriksaan di jalan adalah perintah Undang – Undang berarti kalau tidak dilaksanakan / tidak ada pendampingan merupakan pelanggaran hukum, dan tentunya dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum karena dalam pemeriksaan ada kegiatan – kegiatan upaya paksa, misal: Menghentikan kendaraan, meminta keterangan dan tindakan hukum lainnya,tegasnya.

Bagi mereka yang merasa bahwa tindakan PPNS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ada ruang hukum yang namanya Pra Peradilan,tutup Budiyanto (Pemerhati masalah transportasi)@Sn

Scroll to Top