” Kewenangan Pengawalan “

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO. co        -Masih sering kita dapatkan kegiatan pengawalan dilakukan oleh komunitas tertentu terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi karena dalam kegiatan pengawalan ada tindakan upaya paksa dan kadang – kadang mengorbankan hak orang lain walaupun sifatnya sementara.
Bagaimana supaya pengawalan tidak melanggar Undang – Undang dan memperoleh kepastian keamanan, kenyamanan dan kelancaran sampai tujuan. Berikan kepada petugas yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan Pengawalan. Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian.

“Apa yang mendasari kewenangan pengawalan dilakukan oleh Petugas Kepolisian,” Ujarnya.

Baca Juga :  Airlangga: Presidensi G20 Momentum RI Upaya Pemulihan Global

Ia katakan, dalam pasal 14 huruf a undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri memiliki kewenangan melakukan Patroli, penjagaan, pengaturan dan pengawalan . Kemudian dalam pasal 5 huruf a angka 4 dan pasal 7 huruf j bahwa tugas penyelidik dan penyidik antara lain melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Budiyanto mengatakan, penjabaran melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, implementasi dilapangan adalah tindakan Diskresi Kepolisian, pasal 18 ayat (1 ) Undang- Undang Kepolisian. Dalam pasal 104 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian dapat memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas. Dalam kegiatan pengawalan hal ini sering dilakukan karena untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama ( pasal 134 dan 135 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ).

Baca Juga :  Pesan WA "Giveaway" RANS Entertainment Trans7 Berhadiah

Bahkan dalam proses kegiatan pengawalan terhadap orang yang berhak untuk mendapatkan pengawalan sesuai dengan ketentuan undang – undang, Apill ( alat pengatur isyarat lalu lintas), rambu- rambu dan marka dapat diabaikan. Menurut Mantan Kasubdit Bin Gakkum,
sebagai contoh pada saat pengawalan melewati persimpangan yang diatur Apill , walaupun lampu menyala warna merah dapat berjalan terus, kemudian dari arah lain yang lampu isyarat sudah menyala warna hijau harus berhenti dulu memberikan kesempatan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Dalam waktu yang bersamaan itulah ada hak orang lain yang dikorbankan atau ada perampasan hak walaupun sifatnya sementara.

“Hal ini tidak melanggar Undang -Undang karena aturan tersebut membolehkan walaupun tetap memperhatikan keselamatan,” tegasnya. 

Baca Juga :  Pengawalan Jalan Raya: Hak, Kewenangan, dan Aturannya dalam Hukum

Bagi kelompok atau komunitas yang tidak memiliki kewenangan tersebut berarti pada saat melakukan pengawalan merupakan pelanggaran hukum. “Pengawalan disini harus dilihat dari prespektif Hukum dan keselamatan orang yang dikawal karena Petugas Kepolisian yang melakukan pengawalan sudah melalui pelatihan dan ketrampilan mengawal,”ujarnya.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa kewenangan Pengawalan adalah Petugas Kepolisian,”ucap Budiyanto. 

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top