Kewenangan Pemeriksaan Ranmor di Jalan Raya: Hak dan Kewajiban Pengemudi serta Petugas

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh aparat Kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perhubungan. Kedua pihak memiliki kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Namun, terdapat aturan penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa petugas Dinas Perhubungan wajib didampingi oleh aparat Kepolisian saat melaksanakan pemeriksaan di jalan raya.

Hak dan Kewajiban Dalam Pemeriksaan

Budiyanto menekankan bahwa terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik pengemudi kendaraan bermotor maupun petugas yang melakukan pemeriksaan.

Kewajiban Pengemudi:

  1. Mematuhi perintah petugas untuk menghentikan kendaraan.
  2. Menunjukkan surat-surat yang diminta, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga :  BI Indonesia Merupakan Pasar Terbesar Makanan Halal Di Dunia

Hak Pengemudi:

  1. Berhak menanyakan alasan penghentian kendaraan kepada petugas.
  2. Meminta penjelasan terkait kesalahan atau pelanggaran yang diduga dilakukan.

Kewajiban Petugas:

  1. Memberikan informasi yang jelas kepada pengemudi mengenai alasan pemeriksaan dan dugaan pelanggaran.
  2. Melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang benar, seperti meminta kendaraan untuk menepi di tempat yang aman.

Budiyanto mengingatkan bahwa teknis pemeriksaan harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan, baik bagi petugas maupun pengemudi. Petugas sebaiknya tidak berdiri di depan kendaraan atau naik ke atas kap kendaraan, karena tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan.

Konsekuensi Pelanggaran

Apabila pengemudi tidak mematuhi perintah petugas untuk menghentikan kendaraan, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Baca Juga :  Franky Widjaja: Sinarmas Efisiensi Operasional Manfaatkan Inovasi SAP Termasuk Bisnis AI

Sebaliknya, apabila petugas melakukan tindakan yang dianggap tidak menyenangkan atau tidak sesuai prosedur, pengemudi dapat melaporkan hal tersebut berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan Kesalahan dalam Pemeriksaan

Budiyanto juga menyoroti potensi kesalahan teknis yang mungkin dilakukan oleh kedua belah pihak dalam kasus pemeriksaan kendaraan di jalan raya. Contohnya, pada pemeriksaan kendaraan jenis pikap, dapat ditemukan pelanggaran teknis oleh pengemudi yang tidak mematuhi perintah berhenti, atau oleh petugas yang tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur keselamatan.

Kesimpulan

Kedua belah pihak, baik pengemudi kendaraan bermotor maupun petugas, memiliki hak dan kewajiban yang saling menghormati dan harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya. Pemeriksaan yang dilakukan dengan prosedur yang benar tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top