Kewenangan Diskresi Lebih Tinggi Dari Pada Perintah Apil

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com    – Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Keadaan tertentu kewenangan diskresi lebih tinggi dari pada perintah Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu- rambu maupun marka jalan.

Dinamika perkembangan situasi lalu lintas sangat dinamis sehingga kadang kadang dihadapkan pada suatu keadaan dimana sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan ,antara lain oleh :

a.Perubahan lalu lintas scr tiba – tiba atau situasional.
b.Alat pengatur lalu lintas isyarat lalu lintas tdk berfungsi.
c.Adanya Pengguna jalan yg diprioritaskan
d.Adanya pekeemrjaan jalan
e.Adanya bencana alam ; dan/ atau
f. Adanya Kecelakaan lalu lintas.

Dalam situasi demikian Petugas Polri yang sedang bertugas dapat melaksanakan tindakan diskresi ,berupa :

memberhentikan arus lalu lintas, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus,mempercepat ,memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.

Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu- rambu, dan/ atau marka Jalan.

Dari apa yang tersurat dan tersirat dari penjelasan ini  mengindikasikan bahwa kewenangan Diskresi lebih tinggi derajatnya dari pada perintah yang diberikan oleh Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu – rambu ,dan / atau marka Jalan.

Kewenangan diskresi diatur dalam pasal 18 ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 104 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas diskresi,pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam Ketentuan Pidana , Pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).ujar Budiyanto.@Sn

Scroll to Top