Jakarta | EGINDO.co – Penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada Nasabah pada jalur hukum masih menjadi teka-teki. Pasalnya, kewajiban PT Asuransi Jiwasraya terhadap nasabahnya tidak terhenti dengan aktivitas pengalihan polis ke IFG Life. Nyatanya, masih ada beberapa kewajiban yang harus dibayar perusahaan ke nasabah yang menang di pengadilan.
Faktanya tidak semua nasabah Jiwasraya menyetujui tawaran restrukturisasi untuk dipindahkan polisnya. Akhirnya nasabah Jiwasraya melakukan gugatan lewat jalur hukum dan gugatan mereka dikabulkan Pengadilan.
Jiwasraya kalah atas gugatan di pengadilan. Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan pihaknya sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar. Ia tidak memberikan penawaran lain dan hanya menawarkan kepada nasabah untuk mengikuti restrukturisasi polis dan nanti dialihkan polisnya ke IFG Life.
Terkait dengan tawaran restrukturisasi terhadap nasabah yang menang gugatan di pengadilan tersebut pun menjadi pertanyaan, mengingat saat ini proses migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life sudah lebih dari setengah jalan.
Sementara itu Ahli Hukum Yunus Husein berpendapat bahwa berdasarkan hukum, Jiwasraya tetap wajib memenuhi kewajiban atas hasil keputusan pengadilan. Jikalau Jiwasraya tidak mampu, maka aset-asetnya perlu disita untuk membayar hal tersebut.
“Kalau sudah keputusan inkracht ya tetap dia harus bayar, kalau tidak mau bayar maka asetnya itu jadi pembayar,” kata Yunus menandaskan.@
Bs/TimEGINDO.co