Jakarta | EGINDO.co        -Pengamat Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menghatakan, kewajaran dan berkonsentrasi dalam berkendara dapat diterjemahkan taat terhadap aturan dan tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan saat mengemudikan kendaraan.
Pasal 106 ayat ( 1 ) berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi disini artinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telp atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau minum – minuman mengandung alkohol atau obat- obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Dikatakan Budiyanto, abai terhadap jabaran konsentrasi tersebut sangat berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. Banyak kasus kecelakaan diawali karena pengemudi Sakit, lelah, terpengaruh alkohol, menggunakan hp dan sebagainya, mereka sadar hal itu namun tetap dilaksanakan karena sesuatu pertimbangan subyektif yang seharusnya tidak boleh terjadi karena mengabaikan aspek keselamatan.
Lanjutnya, ada kecenderungan abai terhadap aturan, dan membuka ruang pada resiko yang membahayakan,
perlu ada langkah – langkah yang simultan dan berkesinambungan antara kegiatan – kegiatan Edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.
“Kecelakaan lalu lintas sudah barang tentu diawali dengan pelanggaran, dengan demikian pelanggaran sekecil apapun saat mengemudikan kendaraan bermotor harus dihindari,”tegas Budiyanto.
Sikap dan perilaku demikian demikian masih banyak dilupakan sehingga langkah – langkah untuk selalu mengingatkan / mengedukasi dan pencegahan serta penegakan hukum harus berjalan secara paralel.
Disiplin menjadi kunci utama saat berkendara dan untuk selalu taat pada aturan dan menjalankan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar. “Sikap ini merupakan penjabaran dari mengemudi wajar dan penuh konsentrasi dan perilkaku ini akan memitigasi resiko kecelakaan yang mungkin bisa terjadi oleh siapa dan kapanpun saat beraktivitas di jalan terutama saat berkendara,”kata mantan Kasubdit Bin Gakum Budiyanto.
“Pelanggaran terhadap mengemudi tidak wajar dan tidak berkonsentrasi dapat dikenakan pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ),”tutupnya.
@Sadarudin