Ketuk Palu Tegas OJK: Denda Pasar Modal Tembus Rp2,23 Triliun hingga Oktober 2026

Ilustrasi penegakan hukum OJK di sektor pasar modal dengan sanksi denda mencapai Rp2,23 triliun hingga Oktober 2026.
Ilustrasi penegakan hukum OJK di sektor pasar modal dengan sanksi denda mencapai Rp2,23 triliun hingga Oktober 2026.

Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam membersihkan industri pasar modal tanah air. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, regulator pasar keuangan ini resmi menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total fantastis mencapai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang terbukti melanggar aturan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mempercepat reformasi integritas pasar modal serta memperkuat penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor.

“Agenda-agenda percepatan reformasi integritas pasar modal terus kita akselerasi dan diperkuat efektivitasnya, termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).

Tidak Hanya Denda: Izin Dicabut Hingga Perintah Tertulis

Selain hukuman finansial triliunan rupiah, OJK juga mengganjar para pelanggar dengan berbagai sanksi administratif dan tindakan korektif tegas lainnya, meliputi:

  • 6 pihak dijatuhi sanksi pencabutan izin.

  • 8 pihak dikenakan sanksi pembekuan izin.

  • 1 pihak menerima pembatalan surat tanda terdaftar.

  • 27 pihak mendapat sanksi peringatan tertulis.

  • 5 perintah tertulis diterbitkan untuk penanganan kasus spesifik.

Deretan Pelanggaran: Dari Manipulasi Saham Hingga Laporan Keuangan Palsu

Sebagian besar dari total denda tersebut disumbang oleh kasus pelanggaran transaksi saham bernilai besar. Sebelumnya, OJK telah melayangkan denda agregat senilai Rp2,1 triliun terkait dugaan pelanggaran perdagangan pada tiga saham emiten besar, yaitu:

  1. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA)

  2. PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN)

  3. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN)

Tak berhenti di situ, penindakan juga menyasar praktik manipulasi perdagangan, pemalsuan portofolio nasabah, hingga penyajian laporan keuangan yang menyesatkan. Dua kasus lain yang turut berujung sanksi denda total Rp7,54 miliar adalah:

  • PT Panorama Sentrawisata Tbk. (PANR): Pelanggaran transaksi/perdagangan saham.

  • PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA): Pelanggaran penyajian laporan keuangan periode 2017–2020.

Pengawasan ketat dan sanksi berlapis ini diharapkan dapat mentransformasi pasar modal Indonesia menjadi ekosistem yang lebih transparan, akuntabel, dan aman bagi seluruh investor. (Sn)

Scroll to Top