Medan | EGINDO.com – Ketua Koperasi Karyawan PT IKD di Medan sudah lama menjabat, diduga menggelapkan uang koperasi karyawan Rp13 milliar dan diberitakan Ketua Koperasi Karyawan PT IKD bernisial SH itu diperiksa petugas Polres Pelabuhan Belawan, pada Selasa 30 Juni 2026 lalu dimana disebut-sebut ketua koperasi karyawan itu telah lama menjabat sebagai ketua koperasi.
Hal tentang sudah lama menjabat sebagai ketua koperasi karyawan dikatakan seorang mantan atau pensiunan karyawan PT. IKD Medan. “Kalau nama tersebut, maksudnya SH sudah laman menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT IKD, para pensiunan karyawan mengetahui itu,” kata seorang pensiunan karyawan PT. IKD.
Menurutnya dugaan adanya penggelapan uang atau dana koperasi sebesar Rp 13 miliar itu patut diusut agar jelas dan tidak merugikan karyawan dan anggota karyawan koperasi. Dugaan penggelapan dana koperasi harus diusut tuntas karena karena sudah cukup lama menjabat sebagai ketua koperasi.
Sedangkan informasi menyebutkan SH sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT. IKD Medan sudah selama tiga periode menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT. IKD dan diperiksa petugas Polres Pelabuhan Belawan karena adanya dugaan melakukan penggelapan uang atau dana koperasi sebesar Rp 13 miliar selama tiga periode menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT IKD.
Sementara itu informasi yang dihimpun menyebutkan masalah terjadi sejak tahun 2024, dimana ada dua ribuan karyawan PT IKD yang menjadi anggota koperasi setiap bulan dari gaji mereka dipotong sebesar Rp70.000,- disetor kepada koperasi dan uang koperasi itu nantinya menjadi tabungan karyawan.@
Bs/sh/fd/timEGINDO.com