Ketua Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Etika dalam Fungsi Pers

Sambutan Ketua Dewan Pers pada Perayaan HUT LPDS ke-36 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Sambutan Ketua Dewan Pers pada Perayaan HUT LPDS ke-36 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Jakarta|EGINDO.co Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa aturan yang diterapkan oleh Dewan Pers bertujuan untuk memberikan batasan etik bagi para jurnalis.

Menurut Ninik, fungsi Dewan Pers, jurnalis, dan pers secara keseluruhan berada dalam ranah etik, bukan pada penegakan hukum.

“Meskipun saat ini terdapat upaya untuk mengalihkan fungsi pers ke ranah selain etik, seperti administratif dan pidana, hal tersebut bertentangan dengan esensi dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengedepankan aspek etik sebagai dasar pengaruh,” kata Ninik dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Ninik menjelaskan bahwa tujuan utama dari Undang-Undang Pers adalah untuk memberikan pengaruh melalui tulisan yang tidak hanya mengajak masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga memahami dan terampil dalam menggunakan media pers dengan bijaksana.

Baca Juga :  Sopir Bus Kecelakaan Maut Sumedang Jadi Tersangka

Ini sejalan dengan perjuangan Dr. Soetomo dalam melawan penjajahan, yang menekankan kekuatan pengaruh pers dalam memajukan masyarakat.

Perayaan HUT LPDS ke-36 juga diisi dengan peluncuran buku berjudul “Dokter Soetomo: Penggerak Kebangkitan dan Kiprahnya dalam Pers”.

Tokoh pers dan budayawan, Muhammad Sobari, menyatakan bahwa Dr. Soetomo merupakan pahlawan nasional yang berperan besar dalam meningkatkan kesadaran nasional berbangsa dan bernegara, serta memajukan pers nasional menuju kemerdekaan sejati.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top